Peraturan Desa (Perdes)


RANCANGAN PERATURAN DESA PANDES
NOMOR 04 TAHUN 2016

T E N T A N G
PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
DESA PANDES KECAMATAN WEDI KABUPATEN KLATEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PANDES,


Menimbang       :               a.            Bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan hak asasi setiap warganegara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 h Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.            Bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan hak setiap warga orang untuk dapat diwariskan pada generasi mendatang;
c.             Bahwa pencemaran dan / atau kerusakan-kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di lingkungan Desa Pandes dapat menyebabkan hilangnya sumber-sumber daya alam yang menunjang kehidupan manusia di sekitarnya, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya agar kawasan lingkungan Desa Pandes dapat lestari;
d.            Bahwa pelestarian dan pengelolaan lingkungan Desa Pandes merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan Desa Pandes;
e.            Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan huruf d, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;

Mengingat          :               1.            Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar 1945;
2.            Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.            Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
4.            Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.            Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69);
6.            Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
                                7.            Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495;
8.            Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
9.            Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.          Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437);
11.          Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.          Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
13.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa;
14.          Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah;


Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PANDES

dan

KEPALA DESA PANDES

MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :               PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DI DESA PANDES KECAMATAN WEDI KABUPATEN KLATEN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal I

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.            Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat – istiadat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
2.            Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Pandes dan Perangkat Desa Pandes.
3.            Kepala Desa adalah Kepala Pemerintahan Desa Pandes.
4.            Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka – pemuka masyarakat yang ada di desa yang berfungsi mengayomi adat – istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawsan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pandes.
5.            Lembaga Kemasyarakatan adalah Lembaga yang ada di desa dapat terdiri dari Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Pengembangan Masyarakat, dan Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Keluarga serta lembaga – lembaga yang ada di Desa yang sesuai dengan kebutuhan.
6.            Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT adalah lembaga kemsyarakatan yang dibentuk oleh warga setempat, untuk memelihara dan melestarikan nilai – nilai kehidupan yang berdasarkan gotong – royong, kekeluargaan serta membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas  pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan.
7.            Pemuka – pemuka masyarakat adalah terdiri dari tokoh Partai Politik, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita, tokoh organisasi kemasyarakatan, tokoh profesi dan tokoh masyarakat lainnya sesuai situasi dan kondisi Desa / Kelurahan yang bersangkutan.
8.            Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda yang tumbuh, hidup dan berkembang di lingkungan Desa Pandes termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perkehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk lain.
9.            Pelestarian Lingkungan Hidup adalah setiap upaya untuk memelihara kelangsungan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup.
10.          Pengendalian Lingkungan Hidup adalah setiap upaya atau kegiatan pencegahan, penanggulangan dan atau pemulihan pencemaran serta perusakan lingkungan, meliputi perencanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, monitoring, evaluasi dan pengawasan.
11.          Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatan secara bijaksana serta menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara kelangsungan sumber daya alam.
12.          Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan secara fisik yang mengakibatkan kerusakan pada lingkungan.
13.          Sungai adalah sistem pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi pada kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sepadan.
14.          Daerah aliran sungai adalah air yang mengalir pada suatu kawasan yang dibatasi oleh titik-titik dimana air tersebut berasal dari air hujan yang jatuh dan terkumpul dalam sistem tersebut. Manfaat dari daerah aliran sungai adalah menerima, menyimpan dan mengalirkan air hujan yang di atasnya melalui sungai.
15.          Sub Daerah aliran sungai adalah bagian dari daerah aliran sungai yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama.
16.          Pelestarian satwa adalah upaya untuk mengelola, menjaga, mengembangkan serta memanfaatkan kekayaan alam berupa hewan dan satwa agar dapat digunakan bagi generasi sekarang dan masa yang akan datang.
17.          Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan / atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
18.          Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
19.          Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan / atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
20.          Kelompok kerja adalah sekumpulan orang terdiri atas dua orang atau lebih yang mempunyai tujuan sama, kepentingan sama, saling bekerjasama, berhubungan, memiliki rasa tanggung jawab dan saling tergantung satu dengan lainnya.

BAB II

ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Bagian Kesatu

Asas

Pasal 2

(1)          Pelestarian lingkungan hidup Desa Pandes dilaksanakan berdasarkan asas :
a.            Tanggung jawab bersama antara Pemerintah Desa dan masyarakat;
b.            Partisipasi masyarakat;
c.             Kelestarian sumber daya alam;
d.            Keberlanjutan;
e.            Manfaat;
f.             Kehati-hatian;
g.            Keadilan;
h.            Kearifan lokal;
i.              Kepastian hukum;
j.             Tata kelola pemerintahan yang baik;


Bagian Kedua

Tujuan

Pasal 3

(1)          Pelestarian lingkungan hidup Desa Pandes bertujuan :

a.            Melestarikan lingkungan hidup di wilayah desa Pandes;

b.            Menjaga kelestarian lingkungan kawasan Sungai – sungai di desa Pandes agar tercapai keseimbangan, keserasian dan keberlanjutan di lingkungan hidup;

c.             Mencegah, menanggulangi dan memulihkan kerusakan lingkungan kawasan sungai dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup;

d.            Menjamin terpenuhinya keadilan lingkungan sungai dari generasi kini dan generasi mendatang;

e.            Mengelola sampah yang berasal dari sampah rumah tangga, aktifitas perdagangan dan aktifitas industri di desa Pandes secara arif dan bijaksana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f.             Menumbuhkan kepedulian pemerintah dan seluruh masyarakat desa Pandes untuk berperan serta dalam melestarikan lingkungan hidup;

g.            Menumbuhkan kepedulian dan kesadaran mayarakat akan arti pentingnya pelestarian lingkungan hidup Desa Pandes bagi kehidupan di sekitarnya;

h.            Menjadikan pemerintah desa sebagai fasilitator partisipasi masyarakat dalam rangka melestarikan lingkungan hidup Desa Pandes.
Pasal 4

Ruang Lingkup

(1)          Pelestarian lingkungan hidup Desa Pandes meliputi :
a.            Perencanaan ;
b.            Pelarangan;
c.             Pemberian sanksi;
d.            Peran serta masyarakat.


BAB III

PERENCANAAN

Pasal 5

(1)          Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menyusun Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Pandes, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten;
(2)          Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) membahas tentang Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup di Desa Pandes, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, meliputi :
a.            Pemetaan masalah-masalah pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup Desa Pandes;
b.            Perumusan dan Penyusunan Peraturan Desa tentang Pelestarian lingkungan hidup Desa Pandes;
c.             Pembentukan kelompok kerja yang akan menjadi pelaksana dan pengawas pelaksanaan peraturan desa;
d.            Menyusun program untuk pelestarian lingkungan hidup Desa Pandes;
e.            Perhitungan biaya yang timbul atas upaya pelestarian lingkungan hidup Desa Pandes dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pandes.


Pasal 6

(1)          Di dalam upaya pelestarian lingkungan hidup Desa Pandes perlu dilaksanakan pemetaan meliputi :
a.            Buang air besar sembarangan;
b.            Limbah pertanian;
c.             Limbah rumah tangga (sampah);
d.            Biota sungai terancam;
e.            Penyerobotan air irigasi;
f.             Penyerobotan lahan di badan sungai;
g.            Penambangan pasir dan batu;
h.            Pencemaran limbah peternakan di kawasan permukiman;
i.              Pencemaran asap sampah;
j.             Erosi di lahan pertanian;
k.            Perburuan hewan dan ikan;
l.              Turus batas jalan dan batas hak milik.
(2)          Untuk mencapai hasil yang maksimal perlu menggerakkan lembaga – lembaga formal dan non-formal yang ada di desa.


BAB IV

PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DESA PANDES

Pasal 7

(1)          Pelestarian lingkungan hidup Desa Pandes dilakukan melalui upaya :
a.            Pembinaan masyarakat agar tidak buang air besar sembarangan;
b.            Pembinaan masyarakat agar tidak membuang limbah pertanian ke sungai dan anak sungai;
c.             Pembinaan masyarakat agar tidak membuang limbah rumah tangga (sampah) di pinggir jalan/jembatan, lahan/tanah kosong, dan sungai;
d.            Menjaga dan menjamin agar hewan dan biota sungai tetap lestari;
e.            Menjaga dan menjamin tidak terjadi penyerobotan aliran irigasi;
f.             Menjaga dan menjamin tidak terjadi penyerobotan lahan di badan sungai;
g.            Menjaga dan menjamin penambangan pasir dan batu di sungai tidak merusak lingkungan;
h.            Menjaga dan menjamin adanya pengelolaan limbah ternak;
i.              Menjaga dan menjamin kelestarian flora dan fauna sebagai ekosistem sungai;
j.             Menjaga dan menjamin kelestarian hutan masyarakat;
k.            Menjaga dan menjamin terawatnya turus jalan dan penghijauan di desa.


BAB V

TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAHAN DESA

Pasal 8

Tugas Pemerintah Desa

(1)          Menjaga dan menjamin agar tidak terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Desa Pandes;
(2)          Menfasilitasi tersusunnya program pengelolalan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup Desa Pandes;
(3)          Membentuk kelembagaan pelaksana dan pengawas peraturan Desa Pandes;
(4)          Bersama dengan lembaga masyarakat yang telah dibentuk untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya peraturan Desa Pandes;
(5)          Merencanakan program dan biaya untuk pelaksanaan dan pengawasan peraturan Desa Pandes.

Pasal 9

Kewajiban Pemerintah Desa

(1)          Pemerintah Desa berkewajiban melakukan sosialisasi Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Pandes kepada masyarakat;
(2)          Pemerintah Desa berkewajiban menfasilitasi terselenggaranya Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup desa Pandes kepada masyarakat;
(3)          Membentuk kelompok kerja dan memfasilitasi pelestarian lingkungan Desa Pandes;
(4)          Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada kelompok kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pelaksanaan peraturan Desa Pandes tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Pandes;
(5)          Menyusun rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan pelestarian Lingkungan Hidup Desa Pandes yakni pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Desa Pandes;
(6)          Menyediakan informasi mengenai kondisi kerusakan, kegiatan pelestarian lingkungan hidup Desa Pandes kepada masyarakat.


BAB VI

KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Pasal 10

Kewajiban Masyarakat

(1)          Setiap orang wajib mengelola, memelihara, melestarikan dan melindungi lingkungan hidup di wilayah Desa Pandes;
(2)          Setiap orang wajib untuk mengelola, melestarikan dan melindungi hewan dan biota yang hidup di lingkungan sungai di Desa Pandes;
(3)          Setiap orang wajib untuk mencegah terjadinya perusakan, pencemaran dan penyempitan lingkungan sungai di Desa Pandes;
(4)          Setiap rumah tangga wajib memiliki sarana mandi cuci kakus;
(5)          Setiap rumah tangga wajib memiliki bangunan penahan erosi;
(6)          Setiap rumah tangga wajib melakukan pengelolaan sampah dengan memilih dan memilah sampah;
(7)          Setiap rumah tangga wajib memiliki tempat sampah;
(8)          Setiap RW wajib memiliki kelompok pengelola sampah atau Bank Sampah;
(9)          Pemilik peternakan wajib mengelola limbah sesuai dengan peraturan;
(10)        Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon (turus jalan), tanpa persetujuan warga/RT/RW/Kepala Desa.


Pasal 11

Larangan

(1)          Setiap orang dilarang :
a.            Buang air besar di sembarang tempat di lingkungan Desa Pandes;
b.            Membuang limbah pertanian ke Sungai;
c.             Membuang limbah rumah tangga ke jalan, bawah jembatan, tanah pekarangan penduduk dan sungai;
d.            Meracuni, menyetrom dan / atau menggunakan bahan peledak di sungai;
e.            Bercocok tanam di badan sungai dan anak sungai;
f.             Mengambil batu dan / atau pasir di bawah di atas jarak 100 meter dari bangunan sungai dan anak sungai;
g.            Mengambil batu dan / atau pasir di bawah tebing;
h.            Mendirikan peternakan tanpa ijin dari desa;
i.              Mendirikan peternakan baru kurang dari jarak 200 meter dari pemukiman;
j.             Membakar sampah sembarangan;
k.            Berburu hewan liar dan hewan yang dilindungi di desa Pandes;
l.              Menebang pohon di turus jalan tanpa ijin dari Kepala Desa Pandes;
m.           Menanami bahu jalan dengan tanaman berumpun;
n.            Menanam pohon dibawah jarak 2 (dua) meter dari batas lahan milik;
o.            Memasang media informasi di turus jalan;
p.            .... terus apalagi yang dilarang .... sesuai dengan kesepakatan warga.


BAB VII

SANKSI

Pasal 12

Setiap orang yang terbukti :
(1)          Buang air besar di sembarang tempat dan dikenakan sanksi :
a.            Pelanggaran pertama ditegur,
b.            Pelanggaran kedua diumumkan dalam pertemuan kampung dan fotonya dipajang di papan pengumuman.
(2)          Mengalirkan limbah mandi cuci kakus ke jalan dan tanah pekarangan warga lain dikenakan sanksi :
a.            Diperingatkan sampai dua kali jangka waktu satu bulan,
b.            Apabila huruf a tidak dihiraukan didenda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(3)          Membuang limbah pertanian di sungai dikenakan sanksi :
a.            Pelanggaran pertama diperingatkan,
b.            Pelanggaran kedua dibina.
(4)          Membuang limbah rumah tangga, sampah sembarangan dikenakan sanksi :
a.            Pelanggaran pertama diperingatkan dan pelaku diwajibkan membersihkan kembali,
b.            Pelanggaran kedua dibina dan pelaku diwajibkan membersihkan kembali,
c.             Pelanggaran ketiga didenda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan penangkap (pelapor) diberi imbalan sebesar 50 %.
(5)          Meracuni, menyetrom, dan menggunakan bahan peledak dan menjala di sungai dikenakan sanksi :
a.            Diperingatkan dan alat penangkap ikan dan hasil tangkapan disita,
b.            Diperingatkan dan alat penangkap ikan dan hasil tangkapan disita dan didenda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan penangkap (pelapor) diberi imbalan sebesar 50 %.
(6)          Mengambil air irigasi untuk sawah / ladang yang bukan jadwal atau gilirannya dikenakan sanksi tidak mendapat jatah pembagian air irigasi selama tiga kali berturut-turut;
(7)          Menanam/bercocok tanam di badan sungai dikenakan sanksi :
a.            Diperingatkan dua kali dalam jangka waktu tiga puluh hari,
b.            Apabila huruf a tidak dihiraukan tanaman dicabut secara kerja bakti.
(8)          Mengambil batu dan / atau pasir kurang dari jarak 100 meter dari bangunan sungai / jembatan, dikenakan sanksi hasil penambangan disita dan hasil sitaan diberikan kepada dusun.
(9)          Mengambil batu dan pasir kurang satu meter dari tebing, dikenakan sanksi hasil penambangan disita dan hasil sitaan diberikan kepada dusun.
(10)        Mendirikan peternakan ayam, babi, sapi, kambing, kerbau yang mencemari lingkungan dikenakan sanksi :
a.            Diperingatkan,
b.            Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diperingatkan tidak diindahkan usaha peternakan ditutup sementara sampai dapat menghilangkan pencemaran.
(11)        Berburu hewan liar di desa kecuali tikus, garangan, luwak dan rase dikenakan sanksi :
a.            Diperingatkan,
b.            Alat berburu disita,
c.             Hasil perburuan yang masih hidup diliarkan kembali.
(12)        Menebang turus jalan tanpa ijin dikenakan denda mengganti bibit tanaman sejenis sejumlah 5 (lima) batang pohon dan pohon hasil tebangan disita.
(13)        Menanami bahu jalan dengan tanaman berumpun dicabut secara kerja bakti.
(14)        Menanam tanaman keras kurang dari dua meter dari batas lahan milik tanamannya dicabut.
(15)        Tanaman yang melewati batas hak milik :
a.            Diperingatkan,
b.            Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) hari huruf a tidak dihiraukan ditebang dan / atau dipangkas.
(16)        Memasang media informasi di turus (pohon) jalan tanpa izin Kepala Desa dikenakan sanksi diturunkan, dicabut dan disobek.


BAB VIII

PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 13

Apabila terjadi sengketa diantara warga desa yang ditimbulkan akibat pelaksanaan peraturan desa ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah oleh pemerintah desa. Apabila tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dilanjutkan sesuai jalur / aturan hukum yang berlaku.


BAB IX

KELEMBAGAAN

Pasal 14

Kelembagaan yang akan melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan peraturan desa, tentang Pelestarian Lingkungan Hidup desa Pandes terdiri dari Kepala Desa, Rukun Warga, Rukun Tetangga, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda dinamakan kelompok kerja “Pandes Bangkit Bersih,Hijau dan Lestari”


Pasal 15

Kewenangan, hak dan kewajiban Kelompok Kerja Pandes Bangkit Bersih Hijau dan Lestari

(1)          Membina dan meningkatkan kesadaran warga untuk mentaati peraturan desa;
(2)          Mengawasi pelaksanaan peraturan desa;
(3)          Melaksanakan penegakan peraturan desa.


Pasal 16

Susunan dan keanggotaan kelompok kerja Pandes Bangkit Bersih, Hijau dan Lestari desa Pandes diatur berdasar keputusan Kepala Desa Pandes


BAB X

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

Hak Masyarakat

(1)          Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia;
(2)          Setiap orang berhak untuk berperan aktif dalam pelestarian lingkungan sungai sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
(3)          Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup di wilayah Desa Pandes;
(4)          Setiap orang berkewajiban mengelola sumber daya alam dan pelestarian lingkungan di wilayah Desa Pandes;
(5)          Setiap orang mempunyai hak dan berperan serta :
a.            Pengawasan sosial dan lingkungan;
b.            Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan dan pengaduan;
c.             Penyampaian informasi dan/atau laporan kepada pihak yang berwenang.


BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

(1)          Pada saat berlakunya peraturan desa ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap pemilik peternakan wajib mengelola limbah peternakannya;
(2)          Pada saat berlakunya peraturan desa ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap rumah tangga wajib mengelola sampah dengan cara memilih dan memilah sampah rumah tangganya;
(3)          Pada saat berlakunya peraturan desa ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap Rukun Warga wajib mendirikan Bank Sampah sebagai sarana prasarana pengelolaan sampah yang bersumber dari rumah tangga, sekolah, aktifitas perdagangan dan aktifitas industri.


BAB XII

PENUTUP

Pasal 19

(1)          Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
(2)          Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan desa ini pelaksanaanya diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Desa Pandes.


Ditetapkan di Desa Pandes
Pada tanggal ..................................... 2016

KEPALA DESA PANDES



HERU PURNOMO S.Tp


Diundangkan di Desa Pandes
Pada tanggal ................................... 2016

PJS SEKRETARIS DESA PANDES



SRIYANA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA PANDES KECAMATAN WEDI
KABUPATEN KLATEN


KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA PANDES KECAMATAN WEDI KABUPATEN KLATEN

NOMOR ..... TAHUN 2016

TENTANG

PERSETUJUAN PERATURAN DESA PANDES
PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DESA PANDES

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA,


Menimbang       :               a.            Bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan hak asasi setiap warganegara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 h Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.            Bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan hak setiap warga orang untuk dapat diwariskan pada generasi mendatang;
c.             Bahwa pencemaran dan / atau kerusakan-kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di lingkungan Desa Pandes dapat menyebabkan hilangnya sumber-sumber daya alam yang menunjang kehidupan manusia di sekitarnya, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya agar kawasan lingkungan Desa Pandes dapat lestari;
d.            Bahwa pelestarian dan pengelolaan lingkungan Desa Pandes merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan Desa Pandes;
e.            Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan huruf d, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;

Mengingat          :               1.            Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar 1945;
2.            Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.            Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
4.            Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.            Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69);
6.            Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

                                7.            Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495;
8.            Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
9.            Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.          Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437);
11.          Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.          Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
13.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa;
14.          Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah;


MEMUTUSKAN :
Menetapkan

KESATU


KEDUA


KETIGA :

:


:


:              

Menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Pandes untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Pandes.

Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2016 agar dilaksanakan dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                                                                                Ditetapakan di Desa Pandes
                                                                                                                                Pada tanggal ................................ 2016
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
                                                                                                                                                      KETUA

                                                                                                                                .....................................................

Contoh Perdes

KIA dan Lansia

KIA (Gizi, Kesehatan Ibu dan Anak)
Dalam bidang kesehatan untuk anak dan balita, ada 5 posyandu balita, yaitu : melati 1, melati 2, melati 3, melati 4, melati 5. Yang akan memantau berat badan, gizi, dan tumbuh kembang, serta PMBA (Pemberian makan bayi dan anak) selain itu untuk memudahkan agar orang tua selalu memberikan makan yang seimbang pada balita dengan 4 bintang didirikanlah Baby Cafe.

Lansia
Selain posyandu balita, di pandes juga ada posyandu lansia tujuannya untuk memantau kesehatan para lansia dari segi fisik dan psikis dengan menimbang, menensi, senam lansia, penyuluhan kesehatan. Ada 5 posyandu lansia yaitu 1. Adiyuswo 2. Ngudi Waras 3. Ngudi Sehat 4. Yuswo Sumunar 5. Larasati

Bidan Desa. Ibu Sri Budiati, AMd Keb
Bidan Desa Pandes yang sangat profesional dalam menjalankan tugasnya, berprestasi sebagai Bidan Delima.
Dokumen 1

Baby Cafe

Jumantik

Jumantik Kesling atau Juru Pemantau Jentik Kesehatan Lingkungan adalah suatu upaya warga untuk membebaskan Desa Pandes dari penyakit demam berdarah (DBD) oleh nyamuk Aedes Aegypti.

Program Kerja, antara lain,

  1. Memantau jentik-jentik di setiap lingkungan RW.
  2. Memberikan penyuluhan kepada warga betapa pentingnya menjaga lingkungan, terbebas dari sarang nyamuk.
  3. Memberikan motivasi kepada warga yang memenuhi syarat tertentu untuk menjadi Jumantik mandiri di rumahnya sendiri.
  4. Ikut berpartisipasi pada program yang dicanangkan FKD.
Dokumen 1
Dokumen 2
Dokumen 3

Kesehatan Lingkungan (GPS)


Desa Pandes berkomitmen menjaga lingkungan agar tetap sehat dengan.
  1. Mengadakan bersih-bersih sungai.
  2. ODF (Open Devication Free) atau bebas dari kegiatan buang air besar sembarangan.
  3. Bank Sampah atau tempat menabung sampah (Penimbunan sampah, pemilahan, dan pengolahan sampah) organik dan anorganik. Untuk organik belum terealisasi. Ada 2 yang beroperasi, Bank Sampah Berkah di Pandes, Berseri di Krangkungan, dan Gemes di Pandes (tidak beroperasi)
Spanduk Gerakan Bersih Bersih dan Tebar Ikan di Sungai

Kegiatan Bersih-Bersih Sungai (1)
Kegiatan Bersih-Bersih Sungai (2)

Gubernur Jateng Ganjar berkunjung dalam acara Bersih Bersih Sungai
Gerakan ODF (Dokumen 1)
Gerakan ODF (Dokumen 2)
Bank Sampah "Berseri"

Tentang Gerakan Pandes Sehat (GPS)

Gerakan Pandes Sehat (GPS) merupakan gerakan yang dibuat oleh Forum Kesehatan Desa (FKD) untuk menuju masyarakat Pandes yang sehat.

Forum Kesehatan Desa (FKD)

Struktur Organisasi
Isi dari GPS antara lain:
  1. Gotong Royong. Mencanangkan keberlangsungan kegiatan gotong royong di Desa Pandes seperti membersihkan sungai, memperbaiki infrastruktur, kebersihan lingkungan lain, penanaman lahan tidur atau reboisasi, pencanangan kegiatan pembuangan sampah, penanggulangan sampah, lomba kebersihan dan ketertiban setiap RW (Loma K3),dan hal gotong royong lainnya.
  2. Upaya Kesehatan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak).Berisi kegiatan : Lomba balita sehat, forum kesehatan anak, pemanfaatan makanan lokal, kelas memasak, kopi darat ibu hamil (KOPDAR BUMIL, mengurusi penyuluhan ibu hamil).
  3. Pembiayaan Kesehatan. Mengadakan fasilitas kesehatan dari pemerintah seperti pekan Imunisasi gratis, dan lain lain.
  4. Pengamatan Survei Jentik (JUMANTIK-Juru Pemantau Jentik Nyamuk). Berisi :Memantau keberlangsungan gerakan 3M (Menutup, Mengubur, Menguras) di wilayah Desa Pandes, melakukan penyuluhan tentang bahaya DBD dan penyakit serupa, dan melakukan pemantauan terhadap penyebaran jentik jentik nyamuk dalam suatu laporan.
  5. UKBM (Unit Kesehatan Berbasis Masyarakat), berisi unit unik kesehatan seperti posyandu, gedung lansia, bank sampah, dan baby cafe.




Visi dan Misi

Visi dan Misi (Halaman 1)

Visi dan Misi (Halaman 2)

Tentang Desa Pandes


Desa Pandes adalah desa di kecamatan Wedi, Klaten, Jawa Tengah, Indonesia.
Kodepos 57461

Pembagian Wilayah
Desa Pandes terdiri dari dusun-dusun sebagai yaitu :

  1. Dusun Gajihan (RW 12, 13, dan 14)
  2. Dusun Genukan (RW 10 dan 11)
  3. Dusun Irobangsan (RW 05)
  4. Dusun Jagalan (RW 03)
  5. Dusun Kajen (RW 07)
  6. Dusun Karang (RW 02)
  7. Dusun Karangrejo (RW 01)
  8. Dusun Krangkungan (RW 06)
  9. Dusun Kuntulan (RW 18)
  10. Dusun Ngendegan (RW 09 dan 19)
  11. Dusun Pandes (RW 15, 16, dan 17)
  12. Dusun Pandeyan (RW 04)
  13. Dusun Tempel (RW 08)

Total 56 RT (Rukun Tetangga) dan 19 RW (Rukun Warga)

Desa Pandes dipimpin oleh Kepala Desa bernama Heru Purnomo S.T.P.
Bapak dan Ibu Kepala Desa

Desa Pandes dilewati oleh aliran sungai Kali Ujung.
Peta Desa Pandes

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.