RANCANGAN PERATURAN
DESA PANDES
NOMOR 04 TAHUN 2016
T E N T A N G
PELESTARIAN LINGKUNGAN
HIDUP
DESA PANDES KECAMATAN
WEDI KABUPATEN KLATEN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PANDES,
Menimbang : a. Bahwa lingkungan hidup yang baik
merupakan hak asasi setiap warganegara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam
pasal 28 h Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa lingkungan hidup yang baik
merupakan hak setiap warga orang untuk dapat diwariskan pada generasi
mendatang;
c. Bahwa pencemaran dan / atau
kerusakan-kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di lingkungan Desa Pandes
dapat menyebabkan hilangnya sumber-sumber daya alam yang menunjang kehidupan
manusia di sekitarnya, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya agar kawasan
lingkungan Desa Pandes dapat lestari;
d. Bahwa pelestarian dan pengelolaan
lingkungan Desa Pandes merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan
masyarakat, oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan
peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan Desa Pandes;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan huruf d, perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Desa;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah;
Dengan Persetujuan
Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA PANDES
dan
KEPALA DESA PANDES
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DI DESA PANDES KECAMATAN WEDI
KABUPATEN KLATEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Desa
ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat – istiadat yang diakui
dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa
Pandes dan Perangkat Desa Pandes.
3. Kepala Desa adalah Kepala
Pemerintahan Desa Pandes.
4. Badan Permusyawaratan Desa yang
selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka –
pemuka masyarakat yang ada di desa yang berfungsi mengayomi adat – istiadat,
membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta
melakukan pengawsan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pandes.
5. Lembaga Kemasyarakatan adalah
Lembaga yang ada di desa dapat terdiri dari Rukun Tetangga, Rukun Warga,
Lembaga Pengembangan Masyarakat, dan Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
serta lembaga – lembaga yang ada di Desa yang sesuai dengan kebutuhan.
6. Rukun Tetangga selanjutnya disebut
RT adalah lembaga kemsyarakatan yang dibentuk oleh warga setempat, untuk
memelihara dan melestarikan nilai – nilai kehidupan yang berdasarkan gotong –
royong, kekeluargaan serta membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan di desa, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan.
7. Pemuka – pemuka masyarakat adalah
terdiri dari tokoh Partai Politik, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh
wanita, tokoh organisasi kemasyarakatan, tokoh profesi dan tokoh masyarakat
lainnya sesuai situasi dan kondisi Desa / Kelurahan yang bersangkutan.
8. Lingkungan Hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda yang tumbuh, hidup dan berkembang di lingkungan Desa
Pandes termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan
perkehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk lain.
9. Pelestarian Lingkungan Hidup adalah
setiap upaya untuk memelihara kelangsungan daya tampung dan daya dukung
lingkungan hidup.
10. Pengendalian Lingkungan Hidup adalah
setiap upaya atau kegiatan pencegahan, penanggulangan dan atau pemulihan
pencemaran serta perusakan lingkungan, meliputi perencanaan, penataan,
pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, monitoring, evaluasi dan
pengawasan.
11. Konservasi Sumber Daya Alam adalah
pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatan secara bijaksana serta
menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara kelangsungan
sumber daya alam.
12. Perusakan lingkungan hidup adalah
tindakan yang menimbulkan perubahan secara fisik yang mengakibatkan kerusakan
pada lingkungan.
13. Sungai adalah sistem pengaliran air
mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi pada kanan dan kirinya serta
sepanjang pengalirannya oleh garis sepadan.
14. Daerah aliran sungai adalah air yang
mengalir pada suatu kawasan yang dibatasi oleh titik-titik dimana air tersebut
berasal dari air hujan yang jatuh dan terkumpul dalam sistem tersebut. Manfaat
dari daerah aliran sungai adalah menerima, menyimpan dan mengalirkan air hujan
yang di atasnya melalui sungai.
15. Sub Daerah aliran sungai adalah bagian
dari daerah aliran sungai yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui
anak sungai ke sungai utama.
16. Pelestarian satwa adalah upaya untuk
mengelola, menjaga, mengembangkan serta memanfaatkan kekayaan alam berupa hewan
dan satwa agar dapat digunakan bagi generasi sekarang dan masa yang akan
datang.
17. Pencemaran lingkungan hidup adalah
masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan / atau komponen lain
ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu
lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
18. Pengelolaan sampah adalah kegiatan
yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan
penanganan sampah.
19. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan
antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan /
atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
20. Kelompok kerja adalah sekumpulan orang
terdiri atas dua orang atau lebih yang mempunyai tujuan sama, kepentingan sama,
saling bekerjasama, berhubungan, memiliki rasa tanggung jawab dan saling
tergantung satu dengan lainnya.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG
LINGKUP
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
(1) Pelestarian lingkungan hidup Desa
Pandes dilaksanakan berdasarkan asas :
a. Tanggung jawab bersama antara
Pemerintah Desa dan masyarakat;
b. Partisipasi masyarakat;
c. Kelestarian sumber daya alam;
d. Keberlanjutan;
e. Manfaat;
f. Kehati-hatian;
g. Keadilan;
h. Kearifan lokal;
i. Kepastian hukum;
j. Tata kelola pemerintahan yang baik;
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
(1) Pelestarian lingkungan hidup Desa
Pandes bertujuan :
a. Melestarikan lingkungan hidup di
wilayah desa Pandes;
b. Menjaga kelestarian lingkungan
kawasan Sungai – sungai di desa Pandes agar tercapai keseimbangan, keserasian
dan keberlanjutan di lingkungan hidup;
c. Mencegah, menanggulangi dan
memulihkan kerusakan lingkungan kawasan sungai dari pencemaran dan atau
kerusakan lingkungan hidup;
d. Menjamin terpenuhinya keadilan
lingkungan sungai dari generasi kini dan generasi mendatang;
e. Mengelola sampah yang berasal dari
sampah rumah tangga, aktifitas perdagangan dan aktifitas industri di desa
Pandes secara arif dan bijaksana sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
f. Menumbuhkan kepedulian pemerintah
dan seluruh masyarakat desa Pandes untuk berperan serta dalam melestarikan
lingkungan hidup;
g. Menumbuhkan kepedulian dan kesadaran
mayarakat akan arti pentingnya pelestarian lingkungan hidup Desa Pandes bagi
kehidupan di sekitarnya;
h. Menjadikan pemerintah desa sebagai
fasilitator partisipasi masyarakat dalam rangka melestarikan lingkungan hidup
Desa Pandes.
Pasal 4
Ruang Lingkup
(1) Pelestarian lingkungan hidup Desa
Pandes meliputi :
a. Perencanaan ;
b. Pelarangan;
c. Pemberian sanksi;
d. Peran serta masyarakat.
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 5
(1) Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menyusun Peraturan Desa
tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Pandes, Kecamatan Wedi, Kabupaten
Klaten;
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud
ayat (1) membahas tentang Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup
di Desa Pandes, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, meliputi :
a. Pemetaan masalah-masalah pencemaran
dan / atau kerusakan lingkungan hidup Desa Pandes;
b. Perumusan dan Penyusunan Peraturan
Desa tentang Pelestarian lingkungan hidup Desa Pandes;
c. Pembentukan kelompok kerja yang
akan menjadi pelaksana dan pengawas pelaksanaan peraturan desa;
d. Menyusun program untuk pelestarian
lingkungan hidup Desa Pandes;
e. Perhitungan biaya yang timbul atas
upaya pelestarian lingkungan hidup Desa Pandes dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Klaten, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pandes.
Pasal 6
(1) Di dalam upaya pelestarian lingkungan
hidup Desa Pandes perlu dilaksanakan pemetaan meliputi :
a. Buang air besar sembarangan;
b. Limbah pertanian;
c. Limbah rumah tangga (sampah);
d. Biota sungai terancam;
e. Penyerobotan air irigasi;
f. Penyerobotan lahan di badan sungai;
g. Penambangan pasir dan batu;
h. Pencemaran limbah peternakan di
kawasan permukiman;
i. Pencemaran asap sampah;
j. Erosi di lahan pertanian;
k. Perburuan hewan dan ikan;
l. Turus batas jalan dan batas hak
milik.
(2) Untuk mencapai hasil yang maksimal
perlu menggerakkan lembaga – lembaga formal dan non-formal yang ada di desa.
BAB IV
PELESTARIAN LINGKUNGAN
HIDUP DESA PANDES
Pasal 7
(1) Pelestarian lingkungan hidup Desa
Pandes dilakukan melalui upaya :
a. Pembinaan masyarakat agar tidak
buang air besar sembarangan;
b. Pembinaan masyarakat agar tidak
membuang limbah pertanian ke sungai dan anak sungai;
c. Pembinaan masyarakat agar tidak
membuang limbah rumah tangga (sampah) di pinggir jalan/jembatan, lahan/tanah
kosong, dan sungai;
d. Menjaga dan menjamin agar hewan dan
biota sungai tetap lestari;
e. Menjaga dan menjamin tidak terjadi
penyerobotan aliran irigasi;
f. Menjaga dan menjamin tidak terjadi
penyerobotan lahan di badan sungai;
g. Menjaga dan menjamin penambangan
pasir dan batu di sungai tidak merusak lingkungan;
h. Menjaga dan menjamin adanya
pengelolaan limbah ternak;
i. Menjaga dan menjamin kelestarian
flora dan fauna sebagai ekosistem sungai;
j. Menjaga dan menjamin kelestarian
hutan masyarakat;
k. Menjaga dan menjamin terawatnya
turus jalan dan penghijauan di desa.
BAB V
TUGAS DAN KEWAJIBAN
PEMERINTAHAN DESA
Pasal 8
Tugas Pemerintah Desa
(1) Menjaga dan menjamin agar tidak
terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Desa Pandes;
(2) Menfasilitasi tersusunnya program
pengelolalan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup Desa Pandes;
(3) Membentuk kelembagaan pelaksana dan
pengawas peraturan Desa Pandes;
(4) Bersama dengan lembaga masyarakat yang
telah dibentuk untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya peraturan Desa Pandes;
(5) Merencanakan program dan biaya untuk
pelaksanaan dan pengawasan peraturan Desa Pandes.
Pasal 9
Kewajiban Pemerintah
Desa
(1) Pemerintah Desa berkewajiban melakukan
sosialisasi Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Pandes
kepada masyarakat;
(2) Pemerintah Desa berkewajiban
menfasilitasi terselenggaranya Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan
Hidup desa Pandes kepada masyarakat;
(3) Membentuk kelompok kerja dan
memfasilitasi pelestarian lingkungan Desa Pandes;
(4) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan
kepada kelompok kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pelaksanaan peraturan
Desa Pandes tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Pandes;
(5) Menyusun rencana kerja dan anggaran
pelaksanaan kegiatan pelestarian Lingkungan Hidup Desa Pandes yakni pencegahan,
penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
Desa Pandes;
(6) Menyediakan informasi mengenai kondisi
kerusakan, kegiatan pelestarian lingkungan hidup Desa Pandes kepada masyarakat.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 10
Kewajiban Masyarakat
(1) Setiap orang wajib mengelola,
memelihara, melestarikan dan melindungi lingkungan hidup di wilayah Desa
Pandes;
(2) Setiap orang wajib untuk mengelola,
melestarikan dan melindungi hewan dan biota yang hidup di lingkungan sungai di
Desa Pandes;
(3) Setiap orang wajib untuk mencegah
terjadinya perusakan, pencemaran dan penyempitan lingkungan sungai di Desa
Pandes;
(4) Setiap rumah tangga wajib memiliki
sarana mandi cuci kakus;
(5) Setiap rumah tangga wajib memiliki
bangunan penahan erosi;
(6) Setiap rumah tangga wajib melakukan
pengelolaan sampah dengan memilih dan memilah sampah;
(7) Setiap rumah tangga wajib memiliki
tempat sampah;
(8) Setiap RW wajib memiliki kelompok
pengelola sampah atau Bank Sampah;
(9) Pemilik peternakan wajib mengelola
limbah sesuai dengan peraturan;
(10) Setiap orang dilarang melakukan
penebangan pohon (turus jalan), tanpa persetujuan warga/RT/RW/Kepala Desa.
Pasal 11
Larangan
(1) Setiap orang dilarang :
a. Buang air besar di sembarang tempat
di lingkungan Desa Pandes;
b. Membuang limbah pertanian ke Sungai;
c. Membuang limbah rumah tangga ke
jalan, bawah jembatan, tanah pekarangan penduduk dan sungai;
d. Meracuni, menyetrom dan / atau
menggunakan bahan peledak di sungai;
e. Bercocok tanam di badan sungai dan
anak sungai;
f. Mengambil batu dan / atau pasir di
bawah di atas jarak 100 meter dari bangunan sungai dan anak sungai;
g. Mengambil batu dan / atau pasir di
bawah tebing;
h. Mendirikan peternakan tanpa ijin
dari desa;
i. Mendirikan peternakan baru kurang
dari jarak 200 meter dari pemukiman;
j. Membakar sampah sembarangan;
k. Berburu hewan liar dan hewan yang
dilindungi di desa Pandes;
l. Menebang pohon di turus jalan
tanpa ijin dari Kepala Desa Pandes;
m. Menanami bahu jalan dengan tanaman
berumpun;
n. Menanam pohon dibawah jarak 2 (dua)
meter dari batas lahan milik;
o. Memasang media informasi di turus
jalan;
p. .... terus apalagi yang dilarang
.... sesuai dengan kesepakatan warga.
BAB VII
SANKSI
Pasal 12
Setiap orang yang
terbukti :
(1) Buang air besar di sembarang tempat
dan dikenakan sanksi :
a. Pelanggaran pertama ditegur,
b. Pelanggaran kedua diumumkan dalam
pertemuan kampung dan fotonya dipajang di papan pengumuman.
(2) Mengalirkan limbah mandi cuci kakus ke
jalan dan tanah pekarangan warga lain dikenakan sanksi :
a. Diperingatkan sampai dua kali jangka
waktu satu bulan,
b. Apabila huruf a tidak dihiraukan
didenda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Membuang limbah pertanian di sungai
dikenakan sanksi :
a. Pelanggaran pertama diperingatkan,
b. Pelanggaran kedua dibina.
(4) Membuang limbah rumah tangga, sampah
sembarangan dikenakan sanksi :
a. Pelanggaran pertama diperingatkan
dan pelaku diwajibkan membersihkan kembali,
b. Pelanggaran kedua dibina dan pelaku
diwajibkan membersihkan kembali,
c. Pelanggaran ketiga didenda sebesar
Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan penangkap (pelapor) diberi imbalan
sebesar 50 %.
(5) Meracuni, menyetrom, dan menggunakan
bahan peledak dan menjala di sungai dikenakan sanksi :
a. Diperingatkan dan alat penangkap
ikan dan hasil tangkapan disita,
b. Diperingatkan dan alat penangkap
ikan dan hasil tangkapan disita dan didenda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu
rupiah) dan penangkap (pelapor) diberi imbalan sebesar 50 %.
(6) Mengambil air irigasi untuk sawah /
ladang yang bukan jadwal atau gilirannya dikenakan sanksi tidak mendapat jatah
pembagian air irigasi selama tiga kali berturut-turut;
(7) Menanam/bercocok tanam di badan sungai
dikenakan sanksi :
a. Diperingatkan dua kali dalam jangka
waktu tiga puluh hari,
b. Apabila huruf a tidak dihiraukan
tanaman dicabut secara kerja bakti.
(8) Mengambil batu dan / atau pasir kurang
dari jarak 100 meter dari bangunan sungai / jembatan, dikenakan sanksi hasil
penambangan disita dan hasil sitaan diberikan kepada dusun.
(9) Mengambil batu dan pasir kurang satu
meter dari tebing, dikenakan sanksi hasil penambangan disita dan hasil sitaan
diberikan kepada dusun.
(10) Mendirikan peternakan ayam, babi, sapi,
kambing, kerbau yang mencemari lingkungan dikenakan sanksi :
a. Diperingatkan,
b. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak diperingatkan tidak diindahkan usaha peternakan
ditutup sementara sampai dapat menghilangkan pencemaran.
(11) Berburu hewan liar di desa kecuali
tikus, garangan, luwak dan rase dikenakan sanksi :
a. Diperingatkan,
b. Alat berburu disita,
c. Hasil perburuan yang masih hidup
diliarkan kembali.
(12) Menebang turus jalan tanpa ijin
dikenakan denda mengganti bibit tanaman sejenis sejumlah 5 (lima) batang pohon
dan pohon hasil tebangan disita.
(13) Menanami bahu jalan dengan tanaman
berumpun dicabut secara kerja bakti.
(14) Menanam tanaman keras kurang dari dua
meter dari batas lahan milik tanamannya dicabut.
(15) Tanaman yang melewati batas hak milik :
a. Diperingatkan,
b. Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari huruf a tidak dihiraukan ditebang dan / atau dipangkas.
(16) Memasang media informasi di turus
(pohon) jalan tanpa izin Kepala Desa dikenakan sanksi diturunkan, dicabut dan
disobek.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 13
Apabila terjadi
sengketa diantara warga desa yang ditimbulkan akibat pelaksanaan peraturan desa
ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah oleh pemerintah desa. Apabila
tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dilanjutkan sesuai jalur / aturan
hukum yang berlaku.
BAB IX
KELEMBAGAAN
Pasal 14
Kelembagaan yang akan
melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan peraturan desa, tentang Pelestarian
Lingkungan Hidup desa Pandes terdiri dari Kepala Desa, Rukun Warga, Rukun
Tetangga, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda dinamakan kelompok kerja
“Pandes Bangkit Bersih,Hijau dan Lestari”
Pasal 15
Kewenangan, hak dan
kewajiban Kelompok Kerja Pandes Bangkit Bersih Hijau dan Lestari
(1) Membina dan meningkatkan kesadaran
warga untuk mentaati peraturan desa;
(2) Mengawasi pelaksanaan peraturan desa;
(3) Melaksanakan penegakan peraturan desa.
Pasal 16
Susunan dan keanggotaan
kelompok kerja Pandes Bangkit Bersih, Hijau dan Lestari desa Pandes diatur
berdasar keputusan Kepala Desa Pandes
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
Hak Masyarakat
(1) Setiap orang berhak atas lingkungan
hidup yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia;
(2) Setiap orang berhak untuk berperan
aktif dalam pelestarian lingkungan sungai sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku;
(3) Setiap orang berhak melakukan pengaduan
akibat dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup di wilayah Desa
Pandes;
(4) Setiap orang berkewajiban mengelola
sumber daya alam dan pelestarian lingkungan di wilayah Desa Pandes;
(5) Setiap orang mempunyai hak dan
berperan serta :
a. Pengawasan sosial dan lingkungan;
b. Pemberian saran, pendapat, usul,
keberatan dan pengaduan;
c. Penyampaian informasi dan/atau
laporan kepada pihak yang berwenang.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1) Pada saat berlakunya peraturan desa
ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap pemilik peternakan wajib
mengelola limbah peternakannya;
(2) Pada saat berlakunya peraturan desa
ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap rumah tangga wajib
mengelola sampah dengan cara memilih dan memilah sampah rumah tangganya;
(3) Pada saat berlakunya peraturan desa
ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap Rukun Warga wajib
mendirikan Bank Sampah sebagai sarana prasarana pengelolaan sampah yang
bersumber dari rumah tangga, sekolah, aktifitas perdagangan dan aktifitas
industri.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 19
(1) Peraturan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan;
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam
peraturan desa ini pelaksanaanya diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala
Desa Pandes.
Ditetapkan di Desa
Pandes
Pada tanggal
..................................... 2016
KEPALA DESA PANDES
HERU PURNOMO S.Tp
Diundangkan di Desa
Pandes
Pada tanggal
................................... 2016
PJS SEKRETARIS DESA
PANDES
SRIYANA
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
DESA PANDES KECAMATAN
WEDI
KABUPATEN KLATEN
KEPUTUSAN BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
DESA PANDES KECAMATAN
WEDI KABUPATEN KLATEN
NOMOR ..... TAHUN 2016
TENTANG
PERSETUJUAN PERATURAN
DESA PANDES
PELESTARIAN LINGKUNGAN
HIDUP DESA PANDES
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA,
Menimbang : a. Bahwa lingkungan hidup yang baik
merupakan hak asasi setiap warganegara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam
pasal 28 h Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa lingkungan hidup yang baik
merupakan hak setiap warga orang untuk dapat diwariskan pada generasi
mendatang;
c. Bahwa pencemaran dan / atau
kerusakan-kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di lingkungan Desa Pandes
dapat menyebabkan hilangnya sumber-sumber daya alam yang menunjang kehidupan
manusia di sekitarnya, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya agar kawasan
lingkungan Desa Pandes dapat lestari;
d. Bahwa pelestarian dan pengelolaan
lingkungan Desa Pandes merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan
masyarakat, oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan
peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan Desa Pandes;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan huruf d, perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Desa;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA :
:
:
:
Menyetujui Rancangan
Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Pandes untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Desa Pandes.
Peraturan Desa Nomor 04
Tahun 2016 agar dilaksanakan dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat.
Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapakan
di Desa Pandes
Pada
tanggal ................................ 2016
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA
.....................................................
![]() |
| Contoh Perdes |





















